RINGKASAN STANDARISASI KOMPETENSI SISTEM PEMBAYARAN (SK SP)
Dokumen ringkasan berdasarkan PADG No. 17 Tahun 2024 dan Pedoman IV PBK Sistem Pembayaran 2025.
Pengertian SKSP
Standarisasi Kompetensi Sistem Pembayaran (SK SP) adalah penerapan standar kompetensi kerja nasional dan kerangka kualifikasi nasional di bidang sistem pembayaran untuk memastikan SDM industri memiliki kompetensi yang terstandar.
Tujuan
– Membangun SDM kompeten di bidang sistem pembayaran.
– Mendukung sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
– Menjamin standar kompetensi yang seragam dan terukur.
Cakupan Kegiatan
A. Acuan dan Cakupan PBK Sistem Pembayaran
- SKKNI Bidang Sistem Pembayaran
Cakupan kegiatan Sistem Pembayaran dalam SKKNI Bidang Sistem Pembayaran yang digunakan dalam pelaksanaan PBK Sistem Pembayaran sebagai berikut:
2. SKKNI Bidang Sistem Pembayaran
- Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran pada KKNI Bidang Sistem Pembayaran diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran, yang berkewajiban memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran terdiri dari: 1) 2) 3) Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 4 bagi Pelaksana. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 5 bagi Penyelia. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 6 bagi Pejabat Eksekutif.
Mekanisme Penerapan
1. Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
2. Pemeliharaan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran
3. Pembekalan Sertifikasi Sistem Pembayaran
1. Paket Program PBK Sistem Pembayaran Pelaksanaan PBK Sistem Pembayaran di LPK Spectra dilakukan terhadap Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagai berikut:
2. Program Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran
- Pengertian
Program Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran merupakan proses pengkinian kompetensi bagi pemilik Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran agar kompetensi tetap relevan dengan perkembangan regulasi, kebijakan, teknologi, dan standar kompetensi terbaru.
Tujuan - Menjaga kompetensi SDM tetap sesuai kebutuhan industri sistem pembayaran.
- Memastikan pemegang sertifikat mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru.
- Mendukung peningkatan kualitas dan profesionalisme SDM bidang sistem pembayaran.
Kewajiban Pelaksanaan
Pelaku SK SP wajib memastikan seluruh SDM yang telah memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran mengikuti program pemeliharaan kompetensi. Program ini harus dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Penyelenggara Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran diselenggarakan oleh LPK Sistem Pembayaran yang diakui Bank Indonesia.
Bentuk Kegiatan
Program pemeliharaan kompetensi dapat dilaksanakan melalui: - Training
- Workshop
Metode pelaksanaan dapat berupa: - Luring (tatap muka)
- Daring (online)
- Bauran (hybrid)
Manfaat bagi Pelaku SK SP - Memenuhi kewajiban regulasi Bank Indonesia.
- Menjaga validitas dan relevansi kompetensi SDM.
- Mendukung tata kelola dan manajemen risiko sistem pembayaran.
- Memastikan kesiapan SDM menghadapi perkembangan industri sistem pembayaran.
3. Program Pembekalan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran Indonesia
Dalam menghadapi tuntutan regulasi dan kebutuhan industri yang semakin tinggi terhadap kompetensi sumber daya manusia di bidang Sistem Pembayaran Indonesia, LPK kami menyelenggarakan Program Pembekalan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran Indonesia sebagai persiapan bagi peserta untuk mengikuti asesmen sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Sistem Pembayaran Indonesia (LSP SPI). Program sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 178 Tahun 2022 serta ketentuan standardisasi kompetensi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pembekalan dirancang untuk membantu peserta memahami unit-unit kompetensi yang akan diuji, memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam bidang sistem pembayaran, serta mempersiapkan dokumen dan portofolio pendukung yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi. Peserta juga akan mendapatkan pendampingan dalam memahami mekanisme asesmen kompetensi, pengisian dokumen sertifikasi, serta simulasi uji kompetensi sesuai skema yang dipilih.
Program ini ditujukan bagi pegawai bank, lembaga jasa keuangan, penyelenggara sistem pembayaran, perusahaan fintech, serta profesional yang terlibat dalam aktivitas sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Melalui pembekalan yang terstruktur dan berbasis kebutuhan industri, peserta diharapkan memiliki kesiapan yang optimal untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi dan memperoleh pengakuan profesional yang diakui secara nasional.
Dengan didukung instruktur berpengalaman dan materi yang selaras dengan standar kompetensi yang berlaku, program pembekalan ini menjadi langkah strategis bagi individu maupun institusi dalam meningkatkan kualitas SDM, memenuhi kebutuhan kepatuhan regulasi, serta memperkuat daya saing di industri sistem pembayaran Indonesia.
Output Program:
- Pemahaman komprehensif terhadap unit kompetensi sesuai skema sertifikasi.
- Kesiapan menghadapi asesmen kompetensi LSP SPI.
- Pendampingan penyusunan dokumen dan portofolio sertifikasi.
- Surat Keterangan Pembekalan/Pelatihan sebagai salah satu dokumen pendukung pendaftaran sertifikasi
Kesimpulan
SKSP merupakan kerangka nasional pengembangan kompetensi SDM sistem pembayaran yang diwajibkan Bank Indonesia dan dilaksanakan melalui PBK serta Sertifikasi Kompetensi.

